TANJUNGPINANG, MTONENEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menandatangani dua perjanjian kerja sama (MoU) sekaligus pada hari ini.
Kerja sama tersebut dilakukan antara Kejati Kepri dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II Provinsi Kepri.
Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepulauan Riau, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari masing-masing instansi.
Wujud Komitmen Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Teguh Subroto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta memperkecil celah pelanggaran hukum.
Kajati Kepri menegaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Kepri siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), serta pendampingan hukum (legal assistance).
“Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan saling mendukung,” ujar Teguh.
Dukungan Bawaslu dan BPJS Kesehatan
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia berharap kerja sama ini mampu mempermudah penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi Bawaslu, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Dengan MoU ini, segala permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas Bawaslu di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat terselesaikan sesuai hukum positif di negeri kita,” ucap Zulhadril.
Sementara itu, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulitijanto Hadie, menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejati Kepri dalam mendukung keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan peserta BPJS, baik dari masyarakat umum maupun penyelenggara negara.
“Semoga perjanjian ini tidak hanya mempererat hubungan kemitraan, tetapi juga membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Program JKN di Kepulauan Riau,” kata dr. Eddy.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
1. Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum kepada pihak terkait, baik dalam litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).
2. Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum
Kejati Kepri akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) kepada Bawaslu dan BPJS terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.
3. Tindakan Hukum Lain
Kejati Kepri akan bertindak sebagai mediator atau negosiator dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan lembaga negara atau instansi pemerintah.
MoU ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak ditandatangani, dengan opsi perpanjangan sesuai kesepakatan para pihak.
Dukungan Jajaran Pimpinan
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para asisten, koordinator, kepala bagian, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Kepri, serta unsur pimpinan dan pejabat struktural dari Bawaslu dan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Kejaksaan, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan dapat semakin optimal, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis kepatuhan hukum di Kepulauan Riau. Redaksi