BATAM, MTONENEWS.COM – Aktivitas Tambang Pasir yang diduga ilegal tanpa izin di Kota Batam tepatnya di Kampung Jabi Nongsa yang tak jauh persis dibelakang Puskesmas Nongsa, Selasa 28/05/2024.
Dari maraknya Tambang Pasir di Nongsa yakni di Kampung Jabi diduga adanya pembiaran dari pihak Kepolisan Polsek Nongsa.
Berdasarkan investigasi dan informasi bahwa Tambang Pasir di Kampung Jabi diduga adanya pembackup dari inisial A yang selama ini mengakomodir di Lapangan.
Maraknya aktivitas tersebut, Mtonenews.com mencoba mengkonfirmasi lagi Ibu Kapolsek Nongsa atas lanjutan yang pada pemberitaan kedua mengatakan “Kt cek”.
Akan tetapi, konfirmasi yang dilakukan redaksi Mtonenews.com melalui pesan WhatsApp tanggal 28/05/2024 bahwa Ibu Restia Octane Guchy Kapolsek Nongsa tidak memberikan tanggapan atas perkataan yang ia sebutkan sebelumnya.
Yang mana telah terlihat bahwa pesan konfirmasi tersebut telah di baca oleh Ibu Restia Octane Guchy Kapolsek Nongsa Batam.
Tak luput dari Kapolsek, Begitu juga dengan pengelolaan atau Membackup Tambang Pasir di Kampung Jabi inisial A belum juga mengatakan balasan yang pas atas konfirmasi tersebut.
Para pelaku tambang pasir yang berada di Kampung Jabi diduga telah melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.
Maka dari itu, Diminta atensi dari Dirkrimsus Polda Kepri agar melakukan pemberantasan Tambang Pasir yang tidak memiliki izin atau ilegal, Sehingga tidak terjadinya perusakan lingkungan hidup di Kota Batam.
Hingga berita ini di Publikasikan, Dirkrimsus Polda Kepri belum dimintai keterangan terkait aktivitas Tambang Pasir di Kampung Jabi Nongsa.
(J. Ricardo)