Sosialisasi Aplikasi SILAT pada Website Resmi Kejati Kepri

TANJUNGPINANG, MTONENEWS. COM – Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agus Tri Hartono, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi. Bermula pada Senin (8 Juli 2024).

Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Bintan dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, dan akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa, 9 Juli 2024 dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam konfirmasinya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sosialisasi diikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa, dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam.

“Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) berbasis web dapat diakses melalui Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,” ujar Denny.

Aplikasi SILAT menyediakan menu peran serta masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan teknologi informasi. Aplikasi ini juga memungkinkan pembayaran denda dan uang pengganti secara online serta menyediakan menu publikasi yang berisi informasi umum tentang kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.

Selain itu, aplikasi SILAT memiliki menu lainnya untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait kegiatan pelacakan aset.

Aplikasi SILAT menawarkan berbagai manfaat bagi pihak eksternal dan internal Kejaksaan. Bagi pihak eksternal, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi aset pelaku tindak pidana korupsi, melakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, mengakses informasi publik tentang penyitaan aset, dan meningkatkan pemanfaatan dana dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.

Sedangkan bagi internal Kejaksaan, aplikasi SILAT meningkatkan pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi, memungkinkan negara untuk melelang aset terpidana jika denda tidak dibayar, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang digunakan oleh Kejaksaan, serta meningkatkan kepercayaan dari masyarakat dan stakeholder.

“Dengan adanya aplikasi SILAT, kami berharap adanya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pelacakan aset dan penanganan perkara korupsi,” pungkas Denny. (Red)

Pos terkait