TANJUNGPINANG, MTONENEWS.COM – Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa”. Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Chadafi Nasution, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan. Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan dan dihadiri oleh Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan Khairul, S. Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Firman Setiawan, S.Pi., Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., serta 80 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Kasi Penkum menambahkan bahwa kegiatan ini merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pada bidang Intelijen, Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum dengan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor INSJ-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan beberapa poin penting mengenai pembangunan desa. Menurutnya, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kepala Desa beserta jajarannya diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penggunaan Dana Desa diharapkan fokus pada program prioritas nasional seperti perbaikan konsolidasi data SDGs Desa, pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan, serta penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program Jaga Desa memiliki tujuan yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi. Arahan Jaksa Agung RI dalam Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Dana Desa menekankan pada upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium. Terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang proses penanganannya sedang berjalan, namun ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para peserta. Para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan aktif melayangkan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan lugas dan tepat oleh Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat desa semakin meningkat dan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan serta akuntabel, sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik. (Red)