Tes Urine Untuk Menghindari Penyalahagunaan Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Dilingkungan KEJATI KEPRI

TANJUNGPINANG, MTONENEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum., para Asisten, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melaksanakan pemeriksaan tes urine di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, dimana salah satu butirnya adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

Selama pemeriksaan tes urine, seluruh pegawai Kejati Kepri dipantau dan diawasi langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., serta para Asisten pada Kejati Kepri.

Pemeriksaan urine di Kejati Kepri dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri. Hasil pemeriksaan tes urine untuk uji narkoba akan langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Hasil dari pemeriksaan urine yang telah dilakukan oleh seluruh pegawai Kejati Kepri menunjukkan hasil negatif (-) untuk kandungan senyawa narkotika dan zat adiktif lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari Kejati Kepri dalam rangka melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika (P4GN). Diharapkan, seluruh pegawai Kejati Kepri dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta menjadi role model atau teladan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Provinsi Kepri, untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. (Red)

Pos terkait