TANJUNGPINANG, MTONENEWS.COM- Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri, dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., melaksanakan kegiatan program Penyuluhan Hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) di Kelurahan Toapaya, Kabupaten Bintan pada Rabu, 3 Juli 2024. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Samsul, S.Sos, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Lita Noisen Ujung S, S.T., M.H., serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan Ade Ramadona, M.Farm, Apt, AAAK, Rabu (03/07/2024).
Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat miskin dan rentan di Kelurahan Toapaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan edukasi serta advokasi untuk penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Kegiatan ini merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana Kejaksaan RI memiliki tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mensyaratkan negara untuk memberikan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, S.H., M.H., dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan advokasi secara langsung kepada masyarakat miskin dan rentan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, pertanahan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial ekonomi. Metode pelaksanaan kegiatan ini melibatkan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam kurun waktu 1×24 jam.
Selama kegiatan, Tim Penyuluh juga memperkenalkan aplikasi “Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri di link [https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id](https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id). Aplikasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan dan di daerah kepulauan yang sulit dijangkau.
Di akhir kegiatan, Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., bersama Tim Penyuluh memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna mengurangi beban ekonomi mereka. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan solusi nyata yang diberikan oleh Kejati Kepri. (Red)