Ibu Rumah Tangga Anggota Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Diciduk KKP Batam

BATAM – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, meringkus anggota sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Kamboja. Ironisnya tersangka merupakan ibu rumah tangga.

Tersangka bernama Selin ditangkap di kediamannya di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kapolsek KKP, AKP Putra Jaya Tarigan mengungkapkan Selin berperan sebagai perekrut pengiriman para calon PMI ke Kamboja.

Bacaan Lainnya

“Dalam penangkapan ini, kami menyelamatkan 14 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kamboja di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” kata Putra Jaya, Jumat (7/6/2024).

Dari hasil pemeriksan, tersangka sudah dua kali mengirimkan PMI dengan pola jalur Batam-Malaysia dengan tujuan akhir Kamboja. Dalam sekali pemberangkatan, tersangka bisa mengirim lima hingga 10 orang. Tersangka juga meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta per orang apabila para calon PMI tiba di Kamboja.

“Rencananya 14 calon PMI asal Medan dan Lampung ini akan dipekerjakan sebagai customer service judi online di Kamboja, dengan iming-iming gaji jutaan rupiah per bulan,” ujar AKP Putra Jaya Tarigan.

Diketahui 14 calon PMI itu masing-masing sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta.

Sementara itu, Selin berkilah dengan mengatakan hanya mengaku membantu warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Saya sepeser pun tidak menerima uang dari para calon PMI ini. Saya tidak pernah megajak dan merekrut. Mereka yang datang ke saya dan saya memberi brosur untuk diisi sendiri dan berhubugan lagsung dengan bos yang ada di Kamboja,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sumber: BeritaSatu

Pos terkait