BATAM – Pada pemberitaan kedua terkait adanya dugaan aktivitas Tambang Pasir ilegal tanpa izin di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam masih berjalan mulus, Minggu 26/05/2024.
Aktivitas Tambang Pasir di Kampung Jabi yang sudah Bertahun-tahun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam.
Dari dugaan yang kuat bahwa lokasi Tambang Pasir tersebut diduga memiliki Bekingan yang kuat, Sehingga para Penegak Hukum di Kota Batam terdiam.
Untuk mendapatkan keterangan terkait Tambang Pasir di Kampung Jabi, awak media mencoba meminta keterangan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tanggal 26/05/2024 kepada Kapolsek Nongsa Ibu Restia Octane Guchy.
Berdasarkan konfirmasi tersebut, Kapolsek Nongsa memberikan jawaban yang mana Kapolsek Nongsa Ibu Restia Octane Guchy mengatakan “Kt cek”.
Tidak luput dari aktivitas, awak media juga meminta keterangan melalui pesan WhatsApp tanggal 26/05/2024 yang diduga sebagai pengelola Tambang Pasir yang sering di siapa Bg Ami.
Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media akhirnya mendapatkan balasan yang diduga sebagai pengelola lokasi Tambang Pasir di Kampung Jabi Nongsa yang mengatakan “Malam mas maaf bru buka wa”.
Meski demikian, awak media masih memantau aktivitas Tambang Pasir di Kampung Jabi walaupun Kapolsek Nongsa akan melakukan cek ke lokasi tersebut.
Hingga berita ini di Publikasikan, Awak media belum meminta keterangan konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Kepri atas adanya aktivitas Tambang Pasir di Kampung Jabi Nongsa yang diduga tidak memiliki izin.
(J. Ricardo)