BATAM, MTONENEWS.COM – Tambang pasir Ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sudah berjalan cukup lama tanpa adanya sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam, Minggu 26/05/2024.
Padahal beberapa bulan lalu, Adanya seorang pekerja yang tewas secara tragis di lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tanpa memiliki izin tambang baik CV maupun PT.
Akan tetapi, Diduga pemilik tambang pasir yang berada di Kampung Jabi memiliki bekingan yang sangat kuat, Sehingga aktivitas pasir ilegal sampai detik ini berjalan mulus tanpa adanya hambatan.
Memang, melihat dari sisi pembangunan infrastruktur di Kota Batam sangat di perlukan adanya Pasir, Tetapi dalam dugaan bahwa lokasi tambang pasir di Kampung Jabi tidak adanya izin dan telah melanggar Undang-undang Minerba.
Dari aktivitas tambang pasir yang tidak memiliki izin atau ilegal membuat para pemilik tambang meraup keuntungan yang sangat luar biasa, hal tersebut terhindar dari Pajak Negara/Daerah, yang mana diduga pasir tersebut merupakan sedotan dari mesin dompleng.
Berdasarkan hasil investigasi media ini di lokasi tambang pasir Kampung Jabi, Dengan santainya para pekerja melakukan pekerjaan yang diduga telah melanggar hukum. Terlihat juga pasir yang dihasilkan berasal dari tanah yang dicuci dengan air dan di saring hingga menjadi butiran pasir.
Keuntungan yang sangat luar biasa bagi para penambang pasir terutama di lokasi Kampung Jabi Kecamatan Nongsa, Kota Batam tersebut.
Para pelaku tambang pasir yang berada di Kampung Jabi diduga telah melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kota Batam patut adanya razia serta melakukan penutupan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tanpa adanya dokumen perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak pengelola tambang pasir Kampung Jabi dan Kapolsek Nongsa belum dimintai keterangan atas adanya aktivitas tersebut.
Penulis: J. Ricardo