MTONENEWS.COM – Pada Pemberitaan sebelumnya, Bahwa Adanya Dugaan Pengoplosan Beras yang berada disebuah Ruko yang terletak di pasar Cahaya Gerden Bengkong Sadai Blok G, No 19 Batam.
Pada tanggal 26/08/2021 Awak media mencoba komfirmasi terkait pengoplosan beras kepada “BUTONG” iya menjelaskan “Gk ad tu bg” Jelas nya, Dan Awak Media Menduka Pengoplosan Tersebut di Back up Oleh “BUTONG Red”
Tetapi saat Awak media tiba di lokasi digudang beras tersebut, di temukan bermacam merek beras, beras bulog, harga murah kualitas rendah, di ganti dengan karung beras merek Mahal, seperti beras super, pondok minang, beras solok, dan merek beras lainnya.
Dan awak media mendapatkan bahwa Gudang beras tersebut tidak memiliki plang Nama PT. Usahnya.
Kata salah seorang yang mengaku sebagai kariawan, yang ditemui di Gudang Beras, yang diduga tempat oplosan beras tersebut, mengatakan, bahwa kegiatan itu sudah berlangsung satu tahun,
katika ditanya siapa bosnya, ia menjawab, “Bos Kami Pak Hakiong” Jawabnya.
Jika terbukti berbuat curang para pelaku usaha dapat dituntut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam pidana penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dengan hal ini Awak media meminta Kapolda Kepri dan APH untuk menindak lanjuti dugaan pengoplosan beras yang mana sudah tertuang Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. (red)