MTONENEWS.COM – Akibat rumitnya pengurusan perijinan bagi pelaku usaha yang terkesan berbelit – belit membuat investor asing (PMA) kurang nyaman bahkan bisa terancam gagal untuk berinvestasi di Kota Batam.
Berinisial NS mengatakan pada media ini, Pemerintah Pusat sudah sepatutnya turun ke daerah – daerah industri khususnya Kota Batam untuk melakukan kroscek tentang pemberlakuan peraturan perizinan bagi pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) tanpa ada ujung penyelesaiannya, sehingga bisa menghambat perkembangan untuk berinvestasi.(6/8/2021)
” Pengurusan perizinan ITMB bidang usaha pengepakan aja kurang lebih 4 tahun lamanya dan hingga saat ini belum ada juga ujung pangkalnya” ucapnya dengan nada kesal.
Dia berharap kepada pemerintah pusat dan daerah agar bisa memberikan kemudahan – kemudahan pengurusan segala bentuk perizinan khususnya bagi investor asing/PMA di Kota Batam.
” Pemerintah pusat kita minta agar lebih bijaksana dan memperhatikan kinerja di daerah apalagi menyangkut penerbitan izin usaha, jangan setelah PMA berniat berinvestasi di Kota Batam dan melakukan pengurusan perizinan selalu dibenturkan dengan peraturan”ucapnya.
“Kita juga binggung peraturan yang mana masih dalam tahap proses, apakah peraturan pemerintah pusat, daerah atau peraturan Kantor ini yang sepatutnya harus transparan”ujarnya.
Dirinya menambahkan, Jika tidak boleh izin usaha pengepakan di buka di Kota Batam harusnya dari awal diberitahu, jangan setelah urus izin ini dan izin itu selesai lalu dibenturkan dengan peraturan lain, ungkapnya dengan nada kesal.
Masih kata berinisial NS, terkait permasalahan yang kami hadapi saat ini, kami juga sudah pernah membuat surat pengaduan secara tertulis ke Kantor Ombudsman Perwakilan di Provinsi Kepulauan Riau, harapan kita bisa melakukan pengawasan dan memberikan solusi terkait pelayanan di kantor pemerintahan secara cepat dan prima, harapnya.
Sementara Bapak Harlas selaku Dir Lalin BP Batam saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, Perizinan lalu lintas di Direktorat lalu lintas barang jika syaratnya lengkap hanya 2 jam, terangnya.(6/8/2021)
Ketika media ini mempertanyakan tentang pengurusan ITMB prosesnya berapa lama, Harlas mengatakan bahwa “PT.Agung Jasa Jaya perusahaan dengan bidang usaha aktivitas pengepakan memiliki NIB dengan API Produsen.Sesuai Permendag 20 tahun 2014 tidak mengatur importir terdaftar minuman beralkohol untuk API P.Perusahaan dapat melaksanakan aktivitas pengepakan minuman beralkohol dengan mekanisme barang logistik.Ketentuan yang mengatur tata cara pemasukan barang logistik saat ini dalam proses penetapan dalam peraturan nya” ujarnya.(13/8/2021)
Namun pak Harlas tidak bersedia menjelaskan secara detail proses penetapan dalam peraturan mana yang dimaksud, Hal ini akan memperlambat pengurusan perizinan bagi investor asing hingga bertahun – tahun lamanya belum ada solusi dan keputusan dari pihak BP Batam.
Sedangkan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau Bapak Muliady saat dikonfirmasi media ini pada hari Sabtu 14/8/2021 mengirimkan pesan dari WhatsAppnya menjelaskan, Maaf…ITMB itu apa ya…sepertinya kami tidak ada menangani laporan ini.Itu laporannya yang dilaporkan BC Pihak terkait BP Batam, Laporan PT AJJ ada, jelasnya.
Tentu dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah khususnya BP Batam sudah sepatutnya menyikapi permasalahan ini, sehingga bagi para investor, Penanaman Modal Asing (PMA) kedepannya bisa nyaman untuk berinvestasi di Kota Batam. Tentu pemerintah juga selalu berupaya untuk mengembalikan perekonomian kota Batam di tengah pandemi covid-19 ini agar bisa pulih kembali dan ketersediaan lapangan kerja bagi para pekerja tersedia kembali.
Red