Dengan Persetujuan Bersama DPRD Lingga, Pemerintah Kab. Lingga Dapat Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut Sesuai PERDA Nomor 4 Tahun 2022

Wakil Ketua I DPRD Lingga, Aziz Martindaz, S.Pd

LINGGA, MTONENEWS.com- Pemerintah Kabupaten Lingga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Hal ini menunjukkan perhatian dan kepedulian yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap pentingnya pemberdayaan masyarakat suku laut.

PERDA ini didasarkan pada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat dan budaya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat suku laut agar dapat berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Bacaan Lainnya

PERDA juga ini mencakup berbagai aspek, seperti definisi-daerah, pemerintah daerah, Bupati, perangkat daerah, hukum adat, lembaga adat, identifikasi, verifikasi dan validasi, kebudayaan, pemajuan kebudayaan, sistem pendataan kebudayaan terpadu, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemberdayaan.

Pemberdayaan adalah upaya meningkatkan kesejahteraan melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat suku laut. PERDA ini didasarkan pada asas berkeadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, toleransi, keberagaman, kelolakan, dan gotong royong.

Namun, hak-hak masyarakat suku laut belum sepenuhnya terlindungi, sehingga mereka sering terpinggirkan dan mengalami konflik sosial dan agraria. Oleh karena itu, PERDA Kabupaten Lingga tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut menjadi sangat penting. Pemerintah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga telah bersepakat untuk menetapkannya.

Untuk itu Aziz Martindaz, S. Pd. selaku Wakil Ketua I DPRD Lingga sangat mendukung terbentuknya RANPERDA menjadi PERDA NOMOR A Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

“Alhamdulillah, melalaui proses Paripurna di DPRD Lingga beberapa waktu Lalu,  akhirnya pemerintah Kabupaten Lingga dapat untuk lebih berbuat terhadap Masyarakat Suku Laut Kabupaten Lingga sesuai PERDA yang telah disepakati, sehingga harapan kita kedepannya Pemerintah Kabupaten Lingga melalui OPD Teknisnya bisa bersinergi menyikapi Program yang berkaitan dengan Pemberdayaan terhadap Masyarakat Suku Laut yang ada di Kabupaten Lingga” Kata Aziz Martidaz, Rabu (11/ 03/2023).

Karena itu, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, tanpa membedakan individu atau kelompok. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga belum sepenuhnya terlindungi hak-haknya, yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan afirmatif atau diskriminasi positif yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lingga.

PERDA Kabupaten Lingga tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut dapat menjadi sarana terpenting untuk menerapkannya. Pemerintah juga berkewajiban membuat peraturan khusus bagi mereka yang karena kondisi dan rintangannya tidak dapat menerima manfaat dari ketentuan yang bersifat net. Semoga dengan adanya PERDA ini, masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga dapat memperoleh hak-haknya secara lebih terjamin dan terlindungi, serta dapat mengembangkan potensi mereka secara aktif dan terbuka.

 

Pos terkait