MTONENEWS.COM – Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang lebih dikenal sebagai Ridho Rhoma, kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan Ridho Rhoma ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus. Berdasarkan keterangan Yusri, Polisi telah menangkap publik figur dengan inisial MR yang merupakan inisial dari Ridho Rhoma
“Benar MR diamankan,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, Minggu 7 Februari 2021
Yusri juga menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tes urine kepada penyanyi dangdut berusia 32 tahun tersebut. Hasilnya anak dari raja dangdut tersebut terbukti positif mengonsumsi amphetamin.
“Positif amphetamine,” ujar Yusri singkat.
Yusri juga menuturkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MR untuk mengusut kasus ini.