Tanjungpinang, MTONENEWS.com-Sat Binmas Polresta Tanjungpinang melaksanakan penyuluhan hukum dan himbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),Minggu (13/10/2024).
Adapun sasaran kegiatan tersebut kepada siswa dan siswi Sekolah Minggu Budha Vihara Guna Vijaya di Ruang Dhamasala Vihara Guna Vijaya, Jalan Ir Sutami, Kota Tanjungpinang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ps. Kasat Binmas Polresta Tanjungpinang, AKP Purbowo, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait pentingnya memahami hukum dan sanksi yang berlaku.
Dalam penyuluhan ini, siswa diajak untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan tertib di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Kami ingin para pelajar ini memahami hukum dan menyadari tanggung jawab mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib, terutama di sekolah,” ungkap AKP Purbowo.
Selain pengetahuan hukum, penyuluhan ini juga menekankan tentang bahaya narkotika, bullying, dan perkelahian di lingkungan sekitar.
Materi tersebut disampaikan untuk membekali siswa agar mereka dapat membedakan antara perilaku yang baik dan buruk, serta menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
“Kita juga memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, bullying, dan perkelahian. Dengan pengetahuan ini, kita berharap bisa menciptakan generasi muda yang paham hukum dan menjauhi tindakan-tindakan negatif,” tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah Minggu Budha Vihara Guna Vijaya, Haris, S.Ag., Kaur Binops Sat Binmas Polresta Tanjungpinang, Ipda Mona Ike Magdalena, serta Ps. Kasubnit Bhabinkamtibmas Polresta Tanjungpinang, Bripka Sujoko.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan penuh terhadap pembentukan generasi muda yang sadar hukum dan mampu menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
Penyuluhan tersebut mendapat respon positif dari siswa-siswi yang mengikuti kegiatan. Mereka tampak antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan para pembicara, serta menyadari pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.