MTONENEWS.COM-Sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dengan Nomor : 40/Kdh.KKA.800/06.2021.
Tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, serta Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis, 24/06/2021.
Mengingat masih tingginya angka terkonfirmasi Covid-19 dan masih rendahnya capaian target Vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. bersama ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mewajibkan seluruh PNS, PTT, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, BPD, LPMD, RT, RW dan Masyarakat mendapatkan Vaksinasi Covid-19 dua dosis;
2. PNS, PTT, Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, BPD, LPMD, RT, RW sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) apabila tidak divaksinasi tanpa pertimbangan media maka tunjangan TPP, Honorarium, ditunda pembayarannya;
3. Pembayaran TPP dan Honorarium akan diberikan setelah divaksinasi, dengan melampirkan kartu vaksinasi Covid-19;
4. Vaksin yang tersedia saat ini adalah vaksin Sinovac dan vaksin Astra Zeneca (Vaksin Astra Zeneca dikhususkan untuk penerima dosis kedua vaksinasi sebelumnya);
5. Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, RT, RW, Pemuka Agama, Tokoh masyarakat untuk lebih aktif untuk melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat tentang pentingnya Vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19;
6. Sosialisasi dan Edukasi diberikan melalui pertemuan organisasi masyarakat, ceramah agama di Masjid, Gereja, Vihara serta kegiatan yang lainnya;
7. Pemberian Vaksinasi dikecualikan bagi ibu hamil dan atau orang yang berhalangan karena sakit atas pertimbangan media bahwa Vaksinasi tidak diberikan atau ditunda pemberiannya.
(Kamarudin)