Telah Terjadi Kekerasan Fisik Sesama PTT di Kantor DPRD

MTONENEWS.COM– Telah terjadi pemukulan sesama pekerja PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Korban atas nama Octhian Syah Reza (L)dan Pelaku yang berinisial (MSN) (L) .Korban tidak terima atas kejadian tersebut, Sehingga korban mengambil jalur Hukum pada jum’at 25/6/2021.

Bacaan Lainnya

Kronologis pemukulan terhadap Octhian Syah Reza, berawal sekitar jam 11:30 siang WIB. Di mana tempat ia bekerja, awal kejadian pemukulan tersebut, pelaku menyuruh korban mengantarkan surat undangan. Korban tidak menolak untuk tugasnya sebagai Humas di Secwan. Namun si pelaku mengomel terhadap korban, lalu pelaku langsung memukul korban.

“Reza mengatakan, Saya di tampar dari pelaku menggunakan amplop undangan secara kuat. Pemukulan sebanyak tiga kali, di pipi kanan kiri dan di depan bagian hidung. Ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut, saksi yang melihat sekitar 4 sampai 5 orang. Dan siap menjadi saksi.”

Selain itu korban tidak membalas tamparan apapun, hanya berkata kepada si pelaku. “Abang maunya apa”, namun hal tersebut dibalas pelaku dengan mengajak korban duel di lapangan.

Korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar pukul 13:00 WIB, dari pihak kepolisian mengakui dari tindakan si pelaku salah. Karena pelaku pemukulan tersebut bukan pimpinan atau atasan yang memerintah korban. setelah di panggil ke Polsek setempat, pelaku mengaku hanya menampar korban satu kali. setelah di tanya kembali pelaku baru mengaku bahwa ia memukul sebanyak tiga kali” ujar nya”.

Namun, dari pihak kepolisian menyerahkan
hal tersebut ke kantor dimana tempat korban dan pelaku bekerja. Dari pihak kantor, dimana tempat Reza bekerja tidak ada sanksi untuk pelaku, dari pihak kantor hanya menyuruh korban dan pelaku membuat surat perdamaian. Pihak kantor menyuruh untuk menjaga nama baik Sekwan DPRD, agar masalah tersebut tidak diperpanjang.

Namun korban tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadapnya. Korban hanya ingin si pelaku dihukum menurut aturan yang berlaku, dan menuntut keadilan.

Pos terkait