Proyek Pagar Pengaman Jalan Pembatas jalan Guardrail Tidak Memakai Papan Plang Nama

MTONENEWS.COM – Pemasangan Papan Plang (papan nama) dalam pelaksanaan suatu kegiatan proyek, adalah keharusan bagi pelaksana kegiatan dan telah diatur oleh pemerintah Indonesia (Kementrian), diantaranya :

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Namun hal ini seakan tidak berlaku bagi pelaksana proyek pembangunan Pengamanan jalan, Pembatas jalan Guardrail yang sedang dibangun di daerah Desa Pyakmalan RT 007 / RW 002 Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena hingga berita ini diterbitkan papan plang yang juga merupakan papan informasi publik tidak dipasang.

Atas hal tersebut, sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat setempat, karena masyarakat merasa tidak tahu kegiatan tersebut bersumber dari anggaran siapa yang seharusnya tertera pada papan plang tersebut.

Kepala Desa Payalaman Acok Baso kepada media ini, mengatakan dirinya terus dipertanyakan oleh masyarakat tentang adanya pembangunan proyek Pengaman jalan yang terletak di lokasi Batu Nyodong RT 007 RW 002 Desa Payalaman Kecamatan Kute Siantan yang saat ini sedang dikerjakan oleh beberapa orang, “sebut Acok Baso.

Namun kata kepala Desa Payaklaman yang juga kini menjadi mantan DPRD Anambas, sampai saat ini belum bisa menjawabnya.

“saya sampai saat ini tidak ada laporan resmi dari pihak manapun ke Kantor Desa payaklaman, jika masyarakat ingin mengetahui silahkan datang ke lapangan untuk mencari tahu, proyek siapa bersumber dari mana,’tegas Acok.

Dari pantauan awak Mediatrias. com, Minggu (9/5/2021) di lokasi benar sedang ada pengerjaan proyek Guardrail namun lengang, para pekerja sedang tidak berada di lokasi proyek tersebut. (Tony)

Pos terkait