Kades Payamaram, Hendra Saputra Upaya Pecat Kadus I, RH

MTONENEWS.COM– Demi kelangsungan kinerja pemerintahan Desa agar lebih baik lagi, Kepala Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan lakukan upaya pemberhentian terhadap Oknum Kepala Dusun I, RH

Disampaikannya, bahwa RH tidak sesuai dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya, karena itu Hendra Saputra menyurati Camat untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian
Kadus I, RH.

Bacaan Lainnya

“Maka itu, dengan surat ini saya memberitahu maksud dan tujuan saya sebagai kepala desa payamaram, saya telah menyurati kecamatan untuk meminta rekomendasi pemberhentian Kadus satu atas nama RH”, ucap Kades Payamaram, Hendra Saputra, Selasa 12/05/2021 kemarin.

Diterangkan, dalam Point nomor 1 dalam undang UU nomor 6 tahun 2014, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, Anggota keluarga pihak lain dan golongan tertentu, menyalahkan wewenang tugas dan hak kewajiban serta melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa melanggar sumpah janji jabatan.

Point 2, dalam PP nomor 43 tahun 2014 bagian kedua ,Tercantum dalam pasal nomor 68 poin kedua urutan yang kedua dan tiga yang berbunyi ,tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Point 3, juga tidak lupa tentang tentang hal-hal yang fatal yang pernah dilakukan Kadus (1) RH menjadi provokasi masyarakat kepada kinerja seorang Kepala Desa dengan mencemarkan nama baik pimpinan sendiri, berani menentang pimpinan sendiri secara langsung dan terang- terangan dalam beberapa kali dalam musyawarah Desa. (Arie)

Pos terkait